Di penerapan pekerjaan bangunan di tempat terbatas seperti lubang, kedudukan pekerja K3 menjadi utama. Mereka bertanggung jawab kepada melakukan evaluasi potensi bahaya, membuat kaidah pencegahan insiden, dan menerapkan standar kesejahteraan pekerjaan. Selain itu, individu wajib mampu mengendalik